Padas tanggal 7 November 2024, bertempat di Balai Desa Padas, digelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) Sadar Hukum bagi masyarakat setempat. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga terkait hukum dan risiko yang dapat terjadi akibat pelanggarannya. Kegiatan ini diisi oleh Bapak Kurwanto, selaku Bhabinkamtibmas Desa Padas, yang memberikan pemaparan dan sosialisasi seputar dua topik utama: bahaya jebakan listrik untuk tikus di sawah serta ancaman judi online.
Materi Pertama: Bahaya Jebakan Listrik untuk Tikus
Dalam sesi pertama, Bapak Kurwanto menjelaskan mengenai bahaya penggunaan jebakan listrik di lahan sawah sebagai metode pengendalian hama tikus. Beliau menekankan risiko besar bagi keselamatan jiwa, baik terhadap petani sendiri maupun orang lain yang mungkin tanpa sengaja terkena jebakan tersebut. Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa praktik ini melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana.
Materi Kedua: Ancaman Judi Online
Topik kedua yang disampaikan adalah tentang maraknya judi online dan dampak buruknya terhadap masyarakat, terutama generasi muda. Bapak Kurwanto mengingatkan bahwa judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga memiliki efek negatif terhadap moral dan kehidupan sosial. Beliau mendorong masyarakat untuk waspada dan tidak tergoda dengan janji-janji keuntungan besar dari judi online yang sering kali menipu.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari masyarakat yang hadir, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan seputar dua topik ini. Melalui kegiatan BIMTEK Sadar Hukum ini, diharapkan masyarakat Desa Padas dapat lebih berhati-hati dan menjauhi praktik-praktik yang membahayakan serta melanggar hukum.