Pembagian Warisan Tanah seringkali memicu perselisihan antar keluarga di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah terdapat pihak yang merasa dirinya merupakan penerima tanah warisan. Pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 832 menerangkan yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah. Baik yang sahmenurutundang-undangmaupun yang diluarperkawinan, dan suamiatauistri yang hidupterlama. Tertulis pula dalampasal 833 bahwa para ahliwarismendapathakmilikatassemuabarang, hak dan piutangdari orang yang meninggal, ataupewaris.
Di Indonesia terdapattigajenishukumwaris yang digunakandalampembagianwarisan, yaituhukumwarisislam, hukumwarisadat, dan hukumwarisperdataatau KUHP Perdata. Pembagianhartawarismenuruthukumperdataatau KUHP Perdatamerupakancarapembagianwaris yang umumnyadilakukan oleh masyarakat yang tidakberagamaislam. Sejatinya, hartadibagimenjadiduajenisyaitu:
Pengadaan Sosialisasi mengenai hukum hak waris ini dilakukan dengan tujuan mengetahui hak–hak atas tanah tidak lepas dari tujuan yang hendak dicapai UUPA yakni unifikasi dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan serta untuk memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah dan terciptanya kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat.
Program Sosialisasi Hukum Hak Waris ini dilaksanakan pada tanggal 9 Nopember 2022 yang bertempatkan di Balai Desa Padas, Kec. Padas, Kab. Ngawi dan dihadiri oleh Kepala Desa, LPMD, BPD, Kepala Dusun, RT dan RW, Masyarakat setempat, Mahasiswa KKN Universitas Soerjo Ngawi, DPL Kelompok I, serta Narasumber.
Program Sosialisasi mengenai Hak Waris ini diadakan dengan harapan agar masyarakat Desa Padas semakin paham mengenai hukum hukum pembagian harta waris, sehingga meminimalisir adanya perseteruan karena tidak adilnya pembagian harta waris