SELAMAT DATANG DI DESA PADAS KECAMATAN PADAS KABUPATEN NGAWI PADAS JAYA

Artikel

KEGIATAN KKN MAHASISWA UNIV SOERYO DI DESA PADAS '' SOSIALISASI HUKUM WARIS ''

17 November 2022 12:24:08  Administrator  311 Kali Dibaca  Berita Desa

Pembagian Warisan Tanah seringkali memicu perselisihan antar keluarga di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah terdapat pihak yang merasa dirinya merupakan penerima tanah warisan. Pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 832 menerangkan yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah. Baik yang sahmenurutundang-undangmaupun yang diluarperkawinan, dan suamiatauistri yang hidupterlama. Tertulis pula dalampasal 833 bahwa para ahliwarismendapathakmilikatassemuabarang, hak dan piutangdari orang yang meninggal, ataupewaris.

Di Indonesia terdapattigajenishukumwaris yang digunakandalampembagianwarisan, yaituhukumwarisislam, hukumwarisadat, dan hukumwarisperdataatau KUHP Perdata.  Pembagianhartawarismenuruthukumperdataatau KUHP Perdatamerupakancarapembagianwaris yang umumnyadilakukan oleh masyarakat yang tidakberagamaislam. Sejatinya, hartadibagimenjadiduajenisyaitu:

  1. Harta Gono-Gini: merupakan harta yang didapat dari pernikahan.
  2. Harta Asal: Harta dari orang tua.

Pengadaan Sosialisasi mengenai hukum hak waris ini dilakukan dengan tujuan mengetahui hak–hak atas tanah tidak lepas dari tujuan yang hendak dicapai UUPA yakni unifikasi dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan serta untuk memberikan jaminan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah dan terciptanya kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat.

Program Sosialisasi Hukum Hak Waris ini dilaksanakan pada tanggal 9 Nopember 2022 yang bertempatkan di Balai Desa Padas, Kec. Padas, Kab. Ngawi dan dihadiri oleh Kepala Desa, LPMD, BPD, Kepala Dusun, RT dan RW, Masyarakat setempat, Mahasiswa KKN Universitas Soerjo Ngawi, DPL Kelompok I, serta Narasumber.

Program Sosialisasi mengenai Hak Waris ini diadakan dengan harapan agar masyarakat Desa Padas semakin paham mengenai hukum hukum pembagian harta waris, sehingga meminimalisir adanya perseteruan karena tidak adilnya pembagian harta waris

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 2.035 Kali
Kontak Kami
25 Juli 2023 | 797 Kali
MENGENAL LEBIH DEKAT TANAMAN TOGA DAN HORTIKULTURA: KEKAYAAN ALAM UNTUK KESEHATAN DAN KECANTIKAN
26 Agustus 2016 | 691 Kali
Sejarah Desa
27 Agustus 2022 | 625 Kali
BUDIKDAMBER “BUDIDAYA IKAN DALAM EMBER”
29 Juli 2013 | 601 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 503 Kali
Data Desa
07 November 2014 | 492 Kali
Pemerintahan Desa

 Aparatur Desa

Back Next