Padas, 16 Oktober 2023 - Pemerintah Desa Padas, yang terletak di Kabupaten Ngawi, dengan tekad kuat untuk menjaga kesejahteraan masyarakatnya, telah sukses menyalurkan Bantuan Pangan Beras Tahap 3 Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, yang ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2022. Program ini juga dijalankan dengan berlandaskan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 353/TS.04.03/K/9/2023 yang memberikan petunjuk teknis terkait penyaluran cadangan pangan untuk pemberian bantuan pangan tahun 2023.
Bantuan Pangan Beras ini disalurkan kepada warga desa yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan peraturan tersebut. Bantuan pangan ini menjadi solusi yang sangat penting, terutama dalam situasi ekonomi yang tidak pasti dan tantangan yang dihadapi masyarakat akibat berbagai faktor, termasuk Krisis pangan dan Dampak El-Nino.
Pendistribusian beras ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Desa Padas untuk memberikan bantuan pangan yang cukup kepada masyarakatnya. Program ini berfokus pada pemberian bantuan pangan dasar kepada keluarga kurang mampu dan rentan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Desa Padas, [Wakit Nofianto], menyampaikan bahwa program bantuan pangan beras ini merupakan wujud nyata dari kesungguhan pemerintah desa untuk menjaga kesejahteraan warga dan mendukung program nasional dalam penyelenggaraan cadangan pangan.
Pemerintah Desa Padas mengapresiasi peran aktif semua pihak yang terlibat dalam pendistribusian bantuan pangan beras ini, dan mereka berharap bahwa program ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa, terutama dalam memastikan ketersediaan pangan dasar yang cukup dan terjangkau sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga program-program serupa dapat terus berlanjut dan memberikan dukungan yang lebih baik kepada masyarakat yang membutuhkan.