Padas, 26September 2023 - Pemerintah Desa Padas terus berkomitmen untuk mendukung warganya dengan Menyalurkan bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2023. Bantuan pangan ini disalurkan dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, tanggal 24 Oktober 2022. dan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI nomor : 353/TS.04.03/K/9/2023 tentang petunjuk teknis penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk pemberian bantuan pangan tahun 2023
Program bantuan pangan beras ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada warga yang mungkin menghadapi kesulitan ekonomi dan memastikan ketersediaan pangan dalam masyarakat. Alokasi tahap 2 ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan makanan masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi dan perubahan situasi global.
Kepala Desa Padas, [Wakit Nofianto], menyatakan, "Kami memahami betapa pentingnya bantuan pangan, terutama dalam situasi sulit seperti sekarang. Dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022, kami yakin bahwa bantuan ini akan membantu meringankan beban sebagian warga desa kami."
Bantuan pangan beras tahap 2 ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya yang telah dilaksanakan oleh pemerintah desa. Sebanyak [245] beras akan disalurkan kepada warga yang memenuhi syarat pada bulan September 2023. Proses pemilihan penerima bantuan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan presiden dan pemerintah desa.
Bantuan pangan beras ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa semua warga memiliki akses terhadap pangan yang cukup dan terjangkau. Pemerintah berharap bahwa program bantuan pangan ini dapat memberikan dukungan yang signifikan kepada warganya dalam menghadapi tantangan ekonomi dan kebutuhan dasar mereka akan pangan.